Bahkan MenPAN RB menyebut ada sejumlah kategori prioritas dalam pengangkatan ini, salah satunya honorer yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun akan langsung diangkat tanpa syarat dan menjadi PPPK penuh waktu.
Ia pun menjelaskan di dalam PP turunan UU ASN 2023 tersebut juga mengatur tentang gaji atau pendapatan tenaga honorer yang nantinya tidak akan ada potongan alias penurunan.