Kasus Tewasnya Matel, 6 Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan
6 Anggota Yanma Mabes Polri tersangka pengeroyokan Matel sampai tewas--
Jakarta, Radarseluma.disway.id - Kasus tewasnya debt collector Mata elang di Jakarta Selatan, sudah terungkap. Enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, hingga menyebabkan debt collector atau matel meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat ini. Keenam oknum polisi itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan serta langsung menjalani proses etik.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Keenam pelaku tersebut ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Selain menjerat pidana, Polri juga langsung bergerak cepat mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan para pelaku. Sidang kode etik kepada keenam tersangka ini akan digelar pekan depan.
"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025," kata Truno.
"Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," sambungnya.
Sumber: