UU ASN Sudah Disahkan, Dampak Bagi Guru Honorer? Kabar Buruk Atau Gembira? simak Selengkapnya

Selasa 20-08-2024,08:59 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

6.      Tidak diperkenankan mengangkat honorer

 

Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :

 

a.      Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;

 

b.      Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;

 

c.       Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

7.      Tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di Pemerintahan

Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, INstansi Pemerintah dialarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Kategori :