UU ASN Sudah Disahkan, Dampak Bagi Guru Honorer? Kabar Buruk Atau Gembira? simak Selengkapnya

Selasa 20-08-2024,08:59 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

a.      Penghasilan (gaji dan upah);

 

b.      Penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial);

 

c.       Tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);

 

d.      Jaminan sosial, jaminan  kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

 

e.      Lingkungan kerja (fisik dan non fisik);

 

f.        Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan

 

g.      Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).

 

5.      Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.

Kategori :