SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Kasus tukar guling asset Pemda Seluma, tampaknya sangat didalmi Kejaksaan Negeri Seluma. Selain mantan dewan dan pejabat bahkan sekda pada massa it, jaksa juga periksa pejabat pertanahan.
BACA JUGA:Lima Ancaman Terbesar Dalam Cerita One Piece!!
Dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Seluma memanggil pejabat pertanahan.
Giliran mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Sri Widodo. Serta mantan Kabag Tapem, Edi Supriadi.
Keduanya, terlihat menghadiri panggilan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri Seluma. Mereka dipanggil dalam penanganan penyelidikan (Lid), terkait indikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008.
"Iya, hari ini kita memintai keterangan terhadap mantan Kepala BPN dan mantan Kabag Tapem Sekretariat Pemkab Seluma tahun 2008. Untuk kita mintai klarifikasi pemetaan tanah di wilayah Pematang Aur," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Gufroni, dimana pada saat mantan Kabag Tapem Sekretariat Pemkab Seluma ikut melakukan pemetaan lahan yang berada di wilayah Pematang Aur atau wilayah area perkantoran Pemkab. Bahkan dari keterangan mantan Kabag Tapem dan juga mantan Kepala BPN Seluma. mereka membenarkan jika pada saat itu mereka membenarkan adanya pemetaan lahan. Bahkan mereka juga ikut menandatangani proses pemetaan lahan.