Sidang Pembuktian Pungli PPG Kemenag Seluma, JPU Hadirkan 10 Guru Jadi Saksi
10 guru jadi saksi di pungli PPG Kemenag Seluma--
Koranradarseluma.net, BENGKULU - Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Anggaran 2023–2024 di Kabupaten Seluma kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, pada Rabu, 29 April 2026. Dengan agenda pembuktian. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seluma menghadirkan 10 orang saksi yang merupakan guru peserta PPG tahun 2023 dan 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Polres Seluma Resmikan Command Center dan Bangun Pos Lantas
BACA JUGA:Fitnah Akhir Zaman yang Mengguncang Iman: Ujian Berat yang Menguji Keteguhan Hati Umat Islam
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, didampingi dua hakim anggota. Sementara tim JPU dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH, MH. Dua terdakwa, yakni Dermawan (48), warga Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi yang berperan sebagai operator administrasi PPG, serta Budi Erliyanto (39), warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota yang berprofesi sebagai kepala sekolah dasar, turut hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukum mereka, Bagusti Reza Putra, SH dan Rian Putranto, SH, MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH, MH menyampaikan bahwa keterangan para saksi memperkuat dakwaan JPU terkait praktik pungli dalam pelaksanaan program PPG di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seluma.
"Dalam agenda pembuktian, JPU menghadirkan 10 orang saksi dari guru peserta PPG. Keterangan mereka menguatkan adanya dugaan pungli," ujarnya usai persidangan.
Dirinya juga menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang masih dalam tahap pembuktian. Dalam dakwaannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal alternatif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA:Ingin Optimalkan PAD di Seluma, Bupati Minta Pendampingan Kajari Seluma
Sumber:
