"Mereka membenarkan jika adanya pemetaan di wilayah Pematang Aur (Area perkantoran Pemkab). Mereka juga ikut menandatangani," tegasnya.
Gufroni juga menambahkan, jika pihaknya hanya ingin menelusuri proses pembuatan peta pada proses tukar menukar lahan pada tahun 2008 yang lalu. Dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan juga masih akan memintai keterangan terhadap saksi lainnya.(ctr)
BACA JUGA:Ditangkap KPK, Gubernur Malut Mulai Dijauhi Partai..
BACA JUGA:Atasi Permasalahan Anak, Bengkulu Selatan Wujudkan Generasi Pelopor