Tak Ada Ampun Lagi, Bulan Ramadan Oknum Camat di seluma Ini Berkurungan dengan Istri Orang

Tak Ada Ampun Lagi, Bulan Ramadan Oknum Camat di seluma Ini Berkurungan dengan Istri Orang

Oknum Camat HA digerebek--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id – Sudah tak ada ampun lagi. Oknum Camat non Aktif Air Periukan seluma dilaporkan ke Polisi. Pasalnya, Oknum camat HA ini ketangkap lagi bersama oknum PPPK berinisial YR. Parahnya lagi, HA ini ditangkap di kamar rumah milik YR oleh suaminya ZZ saat bulan ramadan. Merasa sakit hari akhirnya ZZ tak melepas lagi HA. HA dan YR dilaporkan ke polisi berbuat zinah.

 

BACA JUGA: Beredar Video Oknum Camat di Seluma Digerebek Lagi, di Rumah Wanita

BACA JUGA: Elak Motor , Toyota Avanza Veloz Nyungsep ke Parit

Insiden penggerebekan yang menghebohkan warga Betungan, Kota Bengkulu ini terjadi pada Jumat dini hari. Zz, sang suami, mendapati HA berada di dalam kamar rumahnya sendiri. Merasa dikhianati dan tidak terima dengan perbuatan tersebut, Zz langsung melayangkan laporan resmi ke pihak berwajib pada Jumat, 20 Februari 2026, siang.

 

Skandal yang melibatkan oknum pejabat ini ternyata bukan barang baru. Sebelumnya, pada Desember lalu, dugaan perselingkuhan serupa sempat mencuat ke publik dan viral. Kala itu, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan kekeluargaan dan menandatangani surat perjanjian perdamaian. Namun, komitmen tersebut tampaknya kandas setelah peristiwa yang sama kembali terulang.

 

Inza Saputera, selaku kuasa hukum pelapor, kepada wartawan membeberkan detik-detik kliennya membongkar dugaan perselingkuhan tersebut. Kecurigaan yang memuncak membuat Zz memutuskan untuk memeriksa rumahnya dengan didampingi oleh perangkat RT setempat sebagai saksi.

 

“Setibanya di rumah, pintu dalam keadaan terkunci. Setelah berhasil masuk, klien kami mendobrak salah satu pintu kamar dan mendapati istrinya bersama seorang pria berinisial H-A di dalam kamar,” ujar Inza.

 

BACA JUGA:304 Taruna STPN Diterjunkan ke Enam Kabupaten di Jateng, Dukung Digitalisasi Sertipikat Tanah ATR/BPN

Sumber: