PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Seluma, Iwan Harjo oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Seluma masih ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Ponpes Al-Quraniyah Terbakar, Tempo 1,5 Jam Damkar Padamkan Api
BACA JUGA:Tips 5 Manfaat Lari Pagi untuk Kesehatan Tubuh dan Kecantikan, Bisa Bikin Awet Muda Lho!
Sekretariat DPRD Seluma telah melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai PKP serta ke Kemenkumham terkait dualisme kepemimpinan DPN PKP yang memiliki pendapat berbeda mengenai PAW.
Sekretaris DPRD (Sekwan), Deddy Ramdhani, menyampaikan saat ini tengah dilakukan pengkajian lebih lanjut apakah proses PAW sesuai dengan usulan DKP PKP tetap dilanjutkan atau justru dihentikan.
"Kita sudah melakukan penelusuran terhadap surat dari DPN PKP soal pembatalan usulan PAW. Saat ini sedang kita kaji dan pelajari. Pekan depan kita simpulkan apakah dilanjutkan atau tidak," kata Sekwan, kemarin.
Seperti yang diketahui ketua PKP Kabupaten Seluma Mastawi sudah bersurat ke DPRD Seluma berdasarkan surat keputusan dari DPN PKP perihal pencabutan dan pemberhentian keanggotaan PKP terhadap Iwan Harjo dan juga berdasarkan SK DPN PKP tentang persetujuan dan penetapan Zelman Aldi sebagai anggota DPRD Seluma PAW Iwan Harjo.
Setelah surat keputusan DPN PKP itu disampaikan ke DPRD Seluma, muncul lagi surat baru dari DPN PKP yang menyatakan pembatalan terhadap SK tentang pemberhentian Iwan Harjo dari PKP dan juga SK penunjukan PAW untuk Zelman. Menariknya surat ini ditandatangani oleh Aslizar Nurdin sebagai Ketum DPN PKP.
BACA JUGA:Mobil Super dan Eksklusivitas Rolls-Royce Phantom Karya Seni Kombinasi Mewah untuk Pengusaha Sukses