Dikatakan Gufroni, dari keterangan beberapa media online. Didapatkan adanya fakta-fakta yang tidak sinkron di dalam kuitansi pembayaran dengan buku kas umum bendahara. Pemeriksaan terhadap media online kembali akan dilanjutkan pada Rabu (13/12) mendatang.
BACA JUGA:Rolls-Royce Phantom Mobil Super Sport Kemewahan, Keajaiban, dan Teknologi Terkini Tanpa Tanding
BACA JUGA:Pecinta Kopi Wajib Tahu, Cara Meracik Kopi yang Paling Mantap! Kental dan Legit
Adapun beberapa media online yang akan menjalani pemeriksaan yakni. Media online Sidik Kasus, Berita Raflesia, Cahaya Nusantara, Mitra Publik, Mata Rakyat, Jendela Rakyat, Koran Bengkulu, Suara Hukum. Serta media online Koran Perangi Korupsi.(ctr)