Eddy Rumpoko dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia kemudian banding, hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun di tingkat banding.
Eddy kembali kasasi, kemudian dihukum 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti menerima suap. Bahkan Eddy kemudian mengajukan PK, namun ditolak.
Kasus kedua, Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Pada Mei 2022, Eddy divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.
BACA JUGA:Kelebihan Sok DBS dalam Dunia Otomotif Modern!
Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Eddy tak berubah. Eddy meninggal saat menjalani hukuman atas kasus korupsi itu.
Eddy kemudian dimakamkan di TMP Batu pada Kamis (30/11).
Dilansir dari Detik.Com, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri mengatakan soal keputusan siapa yang bisa dimakamkan di TMP semuanya merupakan kewenangan Garnisun. Dikatakannya, Dinsos hanya bertanggung jawab atas pengelolaan TMP.
"Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun," jelasnya.