Dalam dakwaanya, jaksa mengatakan Andhi tak melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK. Jaksa mengatakan hal itu melanggar Pasal 12C UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut," ujarnya.
Untuk itu, Jaksa mengatakan perbuatan Andhi harus dianggap sebagai penerimaan suap. Jaksa menyebutkan uang gratifikasi itu diterima Andhi berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rincian penerimaan uang Andhi Pramono serta pihak pemberi:
1. Penerimaan dari Suriyanto, pengusaha sembako di Karimun
Andhi menerima total Rp 2.470.000.000 (Rp 2,4 miliar) dalam 32 kali penerimaan saat menjabat Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sejak 2 April 2012 hingga 4 Juli 2017
2. Penerimaan dari Rony Faslah