Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan di Tangerang
Bahar Bin Smith--
Tangerang, Radarseluma.Disway.id - Kembali Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Kali ini Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanggerang Kota.
"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada media.
BACA JUGA: Pemda Seluma Gelar Latsar CPNS di Bukittinggi
BACA JUGA:Toyota Avanza Terbaru Hadir dengan Desain Canggih dan Mewah, Ukuran Lebih Panjang dari Sebelumnya
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Jeffrey Hendrik Direktur Utama BEI Sementara
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
Sumber: