Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,8 M

Rabu 22-11-2023,16:04 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

 

 

 

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id,  - Sidang dengan terdakwa  Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sudah mulai digelar. Dalam sidang perdana, JPU mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 58,8 miliar. Bentuknya  mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

 

BACA JUGA:Lamborghini Aventador SV Luncurkan Mobil Model Terbaru 2024 di Pasar Otomotif Indonesia

BACA JUGA:One Piece, Keluarga Vinsmoke Dari yang Lemah Sampai yang Terkuat!!

 

Bahkan dalam sidang perdana, jaksa  KPK membacakan rincian besaran gratifikasi Rp 58,8 miliar yang diterima Andhi. Uang rupiah s Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

 

"Terdakwa menerima gratifikasi berupa uang. Total seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79 dan USD 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. serta SGD 409 ribu atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00 atau sekira jumlah tersebut. Uang tersebut berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," dakwa jaksa KPK.

 

Atas dakwaan Jaksa ini, Andhi akan melakukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

 

Kategori :