"Iya, ke empatnya hadir. Kita baru saja melaksanakan permintaan keterangan terhadap mantan-mantan pejabat. Terkait penyelidikan yang sedang kita lakukan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan pejabat Pemkab Seluma tersebut. Dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, mantan pejabat Pemkab Seluma tersebut mengaku jika mereka tidak dilibatkan pada saat proses kajian. Hanya saja mereka diminta untuk menandatangi berita acara penetapan terkait proses tukar menukar lahan aset Pemkab Seluma.
"Yang jelas intinya, dalam proses tukar menukar tanah ini ada tim yang dibuatkan SK oleh Bupati pada saat itu. Untuk melaksanakan pelaksanaan pukar menukar lahan tersebut. Tim itu terdiri dari berbagai pejabat yang ada di Kabupaten Seluma pada saat itu. Yang diperiksa hari ini ya terkait dengan pejabat-pejabat yang menjabat dan masuk dalam SK tim tersebut," tegasnya.
Diketahui, jika ke empat mantan pejabat tersebut pada tahun 2008 yang lalu masuk ke dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Yakni berupa lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma. Yang masih dalam penyelidikan (Lid) Kejaksaan Negeri Seluma, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.(ctr)