JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id - Pimpinan Yayasan Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka, kasus tindak pidana pencucian uang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini, diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 m.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Kenapa Kita Tidak Boleh Konsumsi Rambutan Secara Berlebihan!
Informasi ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers. Dikatakan Whisnu, dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Dalam penyelidikan, penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Dikatakan lebih jauh Brigjen Whisnu, seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.