Ada beberapa poin yang mereka sampaikan.
Para guru besar ini melihat ada Conflict of Interest (konflik kepentingan). Saat memeriksa dan mengadili perkara Nomor 90. Anwar Usman Memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan (Gibran Rakabumingraka) untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Hal ini terkonfirmasi dengan yang bersangkutan mendaftarkan diri pada, Rabu 25 Oktober 2023 menjadi bakal cawapres dari Capres, Prabowo Subianto.
Konflik kepentingan di dalam kode etik hakim ketika satu perkara itu berkaitan dengan kepentingan keluarganya. Harusnya hakim yang bersangkutan (red. Anwar Usman) itu mengundurkan diri dari pemeriksaan atau pun memutus dan juga mengadili perkara tersebut.
"Kami sudah mendorong yang bersangkutan untuk mundur dari jabatan sebagai ketua dan juga sebagai hakim konstitusi," ungkap Viola kepada media, Kamis 26 Oktober 2023.
Poin kedua adalah terkait leadership. Tidak adanya judicial leadership dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.