JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, – Polemik putusan Mahkamah KOnstitusi (MK) terus bergulir sampai saat ini. Putusannya yang dinilai menciderai konstitusi negara membuat berbagai pihak melakukan perlawanan.
Bahkan saat ini, Ketua MK Anwar Usman akan diperiksa Majelis Kehormatan MK yang baru dilantik.
BACA JUGA:10 Mobil Bekas Operasional Desa Seluma, Segera Dilelang
BACA JUGA: Hancur Dihantam Gempa, Masjid Al-Muttaqin Cianjur, Diresmikan FIFGROUP & Asuransi Astra
16 guru besar (profesor) dan pengajar fakultas hukum, juga ikut melakukan pelaporan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Para guru besar ini terutama hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN).
Para guru besar ini melihat adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Mellaui Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia, Indonesia Corruption Watch dan IM57, para guru besar ini meminta agar MKMK memeriksa Ketua MK dan memintanya untuk mundur.