2. Peserta yang dibatalkan kelulusannya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan BKN selaku ketua panitia seleksi nasional
3. Keputusan panitia bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat
4. Seluruh proses peleksanaan seleksi Calon PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya
Ini 21 nama PPPK yang dibatalkan kelulusannya,