Tahap II Tsk Dugaan Pungli PPG Kemenag, Kejari Seluma Tunggu Hasil Audit Ahli KAP

Tahap II Tsk Dugaan Pungli PPG Kemenag, Kejari Seluma Tunggu Hasil Audit Ahli KAP

Kasi Pidsus Seluma--

 

TALANG SALING, Radarseluma.disway.id- Dalam proses lanjutan tahap II terhadap ke dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Nyatakan Siap Jadi Tuan Rumah MTQ ke-XXXVII Tingkat Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Main 5 Game Ini, Bisa Hasilkan Uang Lo, Langsung Masuk DANA

Yakni, melibatkan seorang kepala sekolah dasar di Kabupaten Seluma berinisialkan BD (39). Serta DR (48) seorang operator PPG di Kantor Kemenag Kabupaten Seluma. Hingga saat ini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Ahli Kantor Akuntan Publik (KAP) guna menghitung secara rinci aliran dana dalam kasus dugaan pungli program PPG di lingkungan Kemenag Kabupaten Seluma.

 

Pemeriksaan oleh ahli KAP dinilai penting untuk memastikan secara akurat jumlah dana yang digunakan untuk kegiatan resmi PPG. Serta besaran uang yang diduga dinikmati secara pribadi oleh para tersangka.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eke Widoto Khahar, SH MH mengatakan, hingga kini pihaknya belum dapat menyimpulkan secara pasti nilai kerugian negara sebelum hasil penghitungan ahli diterima.

 

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Ahli KAP. Ahli ini kami minta untuk menghitung secara detail berapa dana yang digunakan untuk kegiatan PPG dan berapa yang dinikmati secara pribadi oleh dua tersangka," kata Eke saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dijelaskan Ekke, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tidak seluruh uang yang dipungut dari para guru peserta PPG digunakan secara tidak sah. Sebagian dana memang dipergunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPG.

Namun demikian, dana yang dinikmati secara pribadi oleh para tersangka tanpa dasar hukum yang jelas itulah yang masuk dalam kategori pungutan liar.

Sumber: