Radar Seluma.Disway.id, – Ada sebanyak 21 calon PPPK dibatalkan kelulusannya olek Kementrian Agama. Mereka yang 21 ini, merupakan kelulusan tahun 2022 lalu. Ada beberapa alasan yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), sehingga 21 ini dibatalkan kelulusannya.
Atas putusan ini, menurut Kemeng bersifat final dan mengikat. Serta Kemenag akan mengambil langkah selanjutnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Mobil Puskesmas Dinkes Lebong di Benteng, 2 Orang Meninggal Dunia, Ini Identitasnya
BACA JUGA: Beredar Video Mobnas Kesehatan Lebong Laka Lantas, Satu Meninggal Dunia..
Berikut alasan Kemenag :
1. Peserta tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman