KPK Sebut Strategi, Ijinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah?

KPK Sebut Strategi, Ijinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah?

Deputi Penindakan KPK Guntur--

 

 Jakarta, Radarseluma.Disway.id -  KPK mengembalikan status eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau gus Yagut ke tahanan Rutan KPK. Sebelumnya KPK mengalihkannya menjadi tahanan rumah.

 Diungkapkan KPK,  alasan pengalihan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebelumnya menjadi tahanan rumah,  karena faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara.

 

BACA JUGA: China Desak Warganya Segera Tinggalkan Israel

BACA JUGA: KPK Kembalikan Status Yaqut Jadi Tahanan Rutan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu awalnya mengatakan banyak faktor yang menjadi alasan pengalihan status tahanan Yaqut salah satunya karena alasan kesehatan. Dia lalu menjelaskan hasil asesmen kesehatan Yaqut yang keluar tadi pagi yakni menderita Gastroesophageal Reflux Disease (Gerd) akut dan asma.

 

"Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap Gerd akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

 

Asep mengatakan strategi penanganan perkara juga menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan rumah Yaqut. Pemeriksaan tes kesehatan Yaqut dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga tadi pagi.

 

"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," ujarnya.

Asep mengatakan Yaqut akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji besok. Dia akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut besok.

Sumber: