Denpasar, Radar Seluma.Disway.Id, - Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditahan Kejaksaan Tinggi Bali. I Nyoman ditahan bersama tiga stafnya, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, serta Nyoman Putra. Keempatnya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
BACA JUGA: Damkar Bengkulu Selatan Terus Bagikan Air Bersih ke Warga, GIliran di Kedurang
BACA JUGA:Keunggulan Mobil Sport Ferrari Prestise di Balik Roda Buatan Italia Populer di Indonesia
Saat hendak ditahan, I Nyoman Antara sempat menolak.
Dikatakan Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana di kantor Kejati Bali, tersangka INGA (I Nyoman Gde Antara) diperiksa untuk yang kali kedua.'' Mulai hari ini (Senin 9 Oktober 2023), penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Lapas Kerobokan," jelas Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana di kantor Kejati Bali, Senin (9/10/2023) dilansir dari Detik.Com..
Sebelumnya, Antara dan tiga stafnya memenuhi panggilan penyidik dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 Wita. Sekitar tiga jam kemudian, penyidik resmi menahan keempat tersangka sekaligus memakaikan rompi oranye.