Pihak Kejaksaan Tinggi awalnya menahan 3 staf Antara yang kali pertama digiring oleh penyidik masuk ke mobil tahanan dan diantar ke Lapas Kerobokan. Kemudian, menyusul Antara yang juga digiring ke mobil yang sama.
Saat digiring, terlihat pimpinan Unud itu mencoba menolak dengan mengangkat siku kanannya. Dia juga berusaha diam menghindari pertanyaan dari awak media terkait penahanannya.
Eka menjelaskan Antara dan tiga stafnya sudah menjalani tes kesehatan sebelum resmi ditahan. Hasilnya, semua tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan secara mental.
"Tentu tadi kami ada klinik, dokter, dan perawat. Sebelum dibawa ke lapas (lembaga pemasyarakatan) diperiksa dan dinyatakan sehat untuk bisa ditempatkan di rumah tahanan," jelas Eka.
Atas kasus dugaan korupsi SPI itu, Antara dan tiga stafnya dijerat Pasal 9 KUHP, Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 ayat jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
Sementara Juru Bicara (Jubir) Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi terkait penahanan Rektor meminta seluruh mahasiswa di kampus tersebut tetap tenang. Dikatakannya, Unud menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pelaksanaan tugas-tugas Rektor Antara yang kini ditahan.