Kelima:
Pergi Haji (Bagi yang Mampu)
Adapun rukun Islam yang kelima yaitu pergi haji ke Mekkah jika mampu baik itu secara finansial maupun fisik yaitu sehat jasmani dan rohani mengingat perjalan cukup panjang dan lama di tambah lagi kondisi cuaca yang berbeda dari asal negara jama'ah khususnya Indonesia.
Menunaikan haji minimal sekali dalam seumur hidup, namun bila di karuniai finansial lebih dari satu kali maka menunaikan ibadah haji tidak di batasi selagi mampu dan bisa.
BACA JUGA:Jokowi Diusulkan Jadi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Ketua Pembina, Dalam Rakernas IV
Kewajiban berhaji di tegaskan Allah SWT dalam Surat Ali - Imran ayat 97 berbunyi:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:
"mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali-Imran: 97)
Adapun tujuan dari menunaikan ibadah haji ke Baitullah berharap para jamaah pada akhirnya mendapatkan haji yang Mabrur adapun balasan Haji yang Mabrur adalah Surga.
Sebagaimana hadist berikut ini berbunyi: