Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Tak Ingin Masa Depan Mahasiswi AKBID Terhambat! Ijazah Ditahan
BACA JUGA: Heboh! Sopir Ambulance Baru, Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan Seluma
Selain itu, tidak dilakukan pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu.