Jakarta, Radar Seluma.Com, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (KA). Karen ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Dalam jumpa persnya di gedung KPK, Karen disebut merugikan negara 2,1 triliun.
BACA JUGA:KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan! Kasusnya Korupsi LNG
Informasi ini disampaikan Ketua KPK, Fir;i Bahuri di Gedung KPK Jakarta Selatan pada Selasa 19 September 2023.
"Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," papar KPK Firli Bahuri.
Dalam kesempatan itu, Firli menceritakan kronologis kasus ini bermula, saat PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012.
Saat itu, Karenmenjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014. Kemudian dia mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.
Peran Karen dari kasus yang kemudian berakhir kerugian negara, kata KPK, diduga mengambil keputusan secara sepihak. Karena tidak melakukan kajian secara menyeluruh.