Ketika Nabi bertanya kepada malaikat, mereka menjawab,
وَالَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُو الرَّبَا
Artinya:
"Orang yang kamu lihat berenang di sungai darah adalah pemakan riba. "(HR. Bukhari).
Ketiga:
Hukuman ketika Dibangkitkan dari Alam Kubur
Pemakan harta riba akan dibangkitkan dari kuburnya seperti orang yang sakit ayan karena kerasukan setan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman berbunyi:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَشِ
Artinya:
"Orang-orang yang makan riba tidak dibangkitkan melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila." (QS Al-Baqarah: 275).