Tak Lulus Seleksi PPPK Kemen PAN RB, Bisa Sanggah! Diberi Waktu 3 Hari

Minggu 17-09-2023,21:43 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan / atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka

dinyatakan gugur.

 

5. Setiap informasi / perubahan informasi yang terkait dengan pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 akan diumumkan secara

resmi melalui laman Kementerian PANRB pada https://www.menpan.go.id dan laman KASN pada https://www.kasn.go.id.

 

 

6. Harap para pelamar untuk dapat selalu mengakses laman di atas secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang informasi pengadaan

PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023.

 

7. Tim Pengadaan tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang disebabkan

pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman di atas.

 

8. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus / diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan disebabkan oleh sebab atau alasan tertentu,

maka Tim Pengadaan dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.

 

Kategori :