9. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus / diterima dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.
10. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang / pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
11. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan
tindakan penipuan. Kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan
Perundang-undangan terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023. Apabila diketahui maka akan diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
12. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
13. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.