Radar Seluma.Disway.Id, - kementerian PAN RB dan KASN ternyata memberikan hak bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK untuk menyanggah. Kemen PAN memberikan waktu 3 hari bagi yang tidak lulus untuk melakukan sanggahan.
BACA JUGA:Hoaks Ya! Pidato Amburadul, Anies Baswedan Gantikan Pidato Presiden Joko Widodo di KTT ASEAN 2023
KemenPAN akan melakukan verifikasi dengan panitia atas sanggahan tersebut. Sebeb KemenpAN saat ini ingin menerapkan kelulusan yang benar-benar ketat.
Sistem Kelulusan PPPK di KemenPAN RB
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan
oleh Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 pada laman https://www.menpan.go.id.
2. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.