BACA JUGA: Gas LPG dan Kebutuhan Pokok Banyak Naik,Bagaimana Dengan Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA: Hukuman Upik Bidin, Akan Diakumulasi Pihak Lapas! Jika Kasus Kedua Inkrah
14. Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
15. Pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 dapat menghubungi Whatsapp 0896-7735-7088 (tidak menerima SMS dan telepon, hanya aktif
melayani pada hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB).