3. Kelulusan Akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Hak bagi peserta
1. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk menyanggah pada masa sanggah
maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah
pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
2. Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Tim
Pengadaan PPPK dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
3. Tempat pelaksanaan seleksi dapat dipilih oleh peserta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.