WFH Setiap Jumat, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan SE Indonesia Tetap Optimal
Menteri ATR/BPN--
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, ATR/BPN menegaskan bahwa pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memastikan bahwa kualitas layanan publik tetap menjadi prioritas utama. Ia menyebut, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah, pelayanan di hari Jumat tetap berlangsung seperti biasa.
“Pengaturan WFH tidak akan mengganggu layanan pertanahan. Kami pastikan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/04/2026).
Menurutnya, kementerian telah mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan dari rumah secara seimbang. Kebijakan ini diterapkan di seluruh unit kerja, mulai dari tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota.
Lebih lanjut, pimpinan unit kerja diberi tanggung jawab untuk menyesuaikan pola kerja dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing wilayah. Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan tetap efektif, kecuali pada hari libur nasional.
ATR/BPN juga memastikan bahwa layanan pertanahan tetap inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
BACA JUGA:Cara Download Higgs Games Island yang Ada Spider, Lengkap dan Aman untuk Pemula
BACA JUGA:Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Untuk menjaga kualitas layanan publik, sejumlah langkah strategis telah disiapkan. Di antaranya membuka kanal pengaduan masyarakat, melakukan survei kepuasan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui website, media sosial, WhatsApp, hingga SMS.
Selain itu, pengawasan terhadap disiplin dan kepatuhan jam kerja ASN juga diperketat guna memastikan pelayanan tetap maksimal meskipun dilakukan secara fleksibel.
“Seluruh pertanyaan, konsultasi, maupun keluhan masyarakat harus tetap direspons secara cepat dan proaktif melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia,” tegas Dalu.
Sumber: