Upik Bidin alias Rosnaini Abidin di lapas Perempuan Bentiring--
"Kami (Kejaksaan Negeri Seluma), pada hari ini (11/9). Telah melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Hj Rosnaini Abidin, S Sos alias Mak Upik atau Upik Bidin. Terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiawan SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Terpidana dilakukan eksekusi di Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu, dengan pidana selama 1 tahun 9 bulan. Serta denda sebesar Rp 50 juta, Subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017 yang lalu. "Eksekusi telah dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma," ujarnya.
Sementara itu, dijelaskan Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menjelaskan, terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017 yang lalu. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 100 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya terpidana telah dijatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Akan tetapi, terpidana kembali mengajukan banding. Dari hasil banding yang telah diajukan. Serta dari hasil Banding Pengadilan Tinggi Bengkulu, terpidana divonis lebih tinggi dari vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu. Yakni dengan vonis hukuman 1 tahun 9 bulan. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:6 Gempa Renggut Ratusan Ribu Jiwa yang Pernah Terjadi, Nomor 6 Termasuk di Indonesia....
BACA JUGA: Korsleting Listrik, Kontrakan Terbakar di Kota Manna Bengkulu Selatan
Hanya saja, terpidana masih melakukan upaya mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA). Dari upaya Kasasi yang dilakukan oleh terpidana. Putusan Kasasi, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu. Yakni dengan hukuman 1 tahun 9 bulan. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung telah keluar pada Oktober 2022 yang lalu. Baru kita lakukan eksekusi saat ini. Lantaran saat akan kita lakukan eksekusi beberapa bulan yang lalu. Kondisi terpidana sakit, sehingga eksekusi baru kita lakukan saat ini," tambah Ahmad Gufroni. Diketahui juga, jika saat dilakukan eksekusi. Terpidana memang sudah berada di dalam Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu. Lantaran terlibat dalam kasus lainnya. Yakni dalam kasus dugaan penipuan.(ctr)