Sidang Hari Ini, Murman Effendi Cs akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Sidang Hari Ini, Murman Effendi Cs akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Sidang dengan terdakwa mantan bupati, ketua dprd dan sekda seluma--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SE SH MH,Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dan mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin serta mantan Kepal BPN Seluma,  Djasran Harhab. Cs, masih pemeriksaan saksi. Para mantan pejabat Seluma ini, terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma.

Berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada hari ini, Kamis (6/2) di ruang sidang Pengadilan Tipidkor Bengkulu, dilakukan pemeriksaan saksi.

 

BACA JUGA:5 Smartphone Terlaris di Indonesia hingga Februari 2025

BACA JUGA:Wow!! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital, Tembus 118 Kg

Penasehat Hukum (PH) para terdakwa merencanakan akan menghadirkan saksi ahli meringankan pada agenda sidang yang akan digelar hari besok (Hari ini, Red).

 

"Masih agenda pemeriksaan saksi. Untuk besok (Hari ini, Red) saksi dari terdakwa. Yang jelas hak nya para terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli atau saksi meringankan dari PH para terdakwa," singkat Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

 Keempat terdakwa didakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan alternatif. Keempat terdakwa didakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sekedar mengingatkan, kasus posisi bahwa, pada saat itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.

 

Sumber: