BENGKULU - Hari tua mantan ketua DPRD Seluma periode pertama, Hj Rosnaini Abidin, S Sos alias Mak Upik atau Upik Bidin cukup mengenaskan. Mantan Anggota DPRD Provinsi ini, saat ditahan dalam dugaan kasus penipuan, maka dieksekusi oleh Kejaksaan negeri Seluma.
Upik Bidin ditahan lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makam di Seluma. Tokoh Seluma ini, terpaksa menjalani hari-harinya di Lapas Wanita bentiring.
Padahal, Rosnani Abidin alias Upik Bidin ini pernah menjadi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dapil Seluma, mantan Ketua DPRd Seluma.
Upik Bidin dieksekusi jaksa atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja tahun 2017 yang lalu.
Terpidana (Upik Bidin) dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin (11/9) siang. Eksekusi dilakukan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH. Eksekusi dilakukan di Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu. Lantaran terpidana memang sudah berada di dalam Lapas Perempuan Bentiring Kota Bengkulu, lantaran terlibat kasus lain.