Berikut Informasi Pencairan 50% Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023

Rabu 30-08-2023,18:33 WIB
Reporter : editor5131radarseluma2
Editor : editor5131radarseluma2

Bantuan tersebut diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan pokok seperti halnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/umum. Bahkan 50 % tunjangan kinerja per bulan untuk yang memperoleh tunjangan kinerja.

 

Untuk instansi pihak pemerintah daerah, paling banyak hampir 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

 

 

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi untuk dosen.

 

 

Sementara itu untuk THR tahun 2023 diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, diantaranya yaitu:

 

ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI serta anggota Polri sekitar kurang lebih 1,8 juta orang

ASN daerah sekitar kurang lebih 1,7 juta orang termasuk juga guru ANSD yang berhak menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASND yang berjak menerima tamsil 527,4 ribu orang.

Pensiunan serta penerima pensiunan sekitar kurang lebih 2,9 juta orang.

Sehingga untuk para guru di daerah yang belum pernah menerimanya, dimohon untuk bersabar dan ditunggu. Sebab kebijakan yang satu ini memang sudah dianggarkan.

 

BACA JUGA:WOW! Ini Dia Rahasia Mobil Mewah Ferrari Sport Paling Canggih Otomotif

Kategori :