Dimana untuk isinya sendiri yaitu sebagai berikut ini:
Di Tahun 2023, pada saat tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih ada beberapa risiko ketidakpastian. Dimana hal tersebut disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan konidi geopolitik, dan juga pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi hingga harga komoditas.
BACA JUGA: Anjing-anjing Mahal! Golden Retriever, Biaya Perawatan Sampai 10 Juta
Kebijakan untuk pemberian THR & Gaji ke 13 tersebut telah disesuaikan dengan situasi, bahkan juga telah diatur melalui PP nomor 15 Tahun 2023.
Hal itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik dan juga pensiunan dalam pelayanan masyarakat dalam hal pemulihan ekonomi nasional.
Dengan itu semua diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambahkan daya beli masyarakat.
Sejalan dengan langkah untuk menambahkan bantuan sosial kepada para masyarakat yang paling rentan dengan menghadapi kenaikan harga bahan pokok.