Tunjangan Lebaran Pegawai Dapur Non ASN belum Teranggarkan, Kepala BGN Belum Bisa Jamin

Tunjangan Lebaran Pegawai Dapur Non ASN belum Teranggarkan, Kepala BGN Belum Bisa Jamin

Kepala BGN--

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.id – Kabar kurang sedap menghampiri para pegawai non-ASN yang bertugas di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menjelang momentum Lebaran 2026, kepastian mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut ternyata masih menggantung.

 

BACA JUGA:Bank Mandiri Dukung Pameran Wewangian Perfume Pop Market 2026, Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan

BACA JUGA:IHSG Melemah Akibat Pembekuan Indeks Sementara oleh MSCI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan sinyal bahwa pihaknya baru bisa menjamin hak THR bagi pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara untuk mereka yang bukan ASN, keputusan final mengenai tunjangan tersebut masih belum menemui titik terang.

"Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN," ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, dikutip Jumat 30 Januari 2026.

Ketidakpastian ini menjadi sorotan, mengingat peran vital pegawai dapur SPPG dalam menyukseskan distribusi gizi nasional di lapangan.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nasib THR bagi pegawai non-ASN, Dadan belum berani memberikan jawaban pasti maupun komitmen lisan.

Jika merujuk pada regulasi tahun sebelumnya, skema THR diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Namun, aturan tersebut secara spesifik hanya mencakup aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan resmi, yang seringkali meninggalkan celah bagi tenaga kontrak atau honorer di lembaga-lembaga baru.

 

BACA JUGA: 65 Kepala SD dan SMP di Seluma Bakal Diganti, Disdikbud Lakukan Validasi dan Seleksi

Sumber: