Mantan Honorer Seluma Siapkan Gugatan PTUN, Soal Pembatalan PPPK Tahap II
Senin 26-01-2026,21:33 WIB
Reporter:
Andry Dinata|
Editor:
Jeffri Ginting
Para eks honorer akan gugat ke PTUN pembatalan PPPKTahap II--
PEMATANG AUR, Seluma, Radarseluma.Disway.id – Mantan tenaga honorer di Kabupaten Seluma semakin serius menempuh jalur hukum atas pembatalan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan peserta, tetapi juga berpotensi cacat administrasi dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
Pembatalan seleksi dilakukan saat tahapan sudah memasuki batas akhir pengumuman hasil seleksi administrasi. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam para peserta yang telah memenuhi syarat dan mengikuti proses sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah sendiri.
Hal itu disampaikan Doni, perwakilan mantan honorer Seluma, usai hearing bersama DPRD Seluma, Senin (26/1). Ia menegaskan, jalur hukum menjadi pilihan terakhir setelah aspirasi mereka tidak mendapatkan kepastian dari pemerintah daerah.
“Kemungkinan besar kami tidak akan turun aksi lagi. Fokus kami menyiapkan gugatan ke PTUN untuk menguji keputusan pembatalan ini,” tegas Doni.
Menurut Doni, keputusan Pemkab Seluma terkesan sepihak karena tidak disertai penjelasan resmi yang terbuka kepada peserta seleksi. Padahal, dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, pembatalan seleksi di tengah jalan berpotensi melanggar asas kepastian hukum, asas keadilan, serta asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dinilai mencederai prinsip perlindungan hak warga negara, khususnya para mantan honorer yang selama bertahun-tahun telah mengabdi dan kini kembali berada dalam ketidakpastian nasib.
Sementara itu, DPRD Seluma dalam forum hearing disebut meminta Pemkab Seluma segera memberikan klarifikasi resmi dan dasar hukum pembatalan seleksi PPPK Tahap II. DPRD juga menilai polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Seluma belum memberikan keterangan terbuka terkait alasan pembatalan seleksi maupun kemungkinan meninjau ulang kebijakan tersebut.(adt)
Sumber: