SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Dalam penyelidikan (Lid) dugaan kasus retribusi pasar yang tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 yang lalu. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan Peovinsi Bengkulu di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Sajikan Masakan Cipera Kuliner Suku Karo, 3 Chef Hebat Ini Bengong
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma, saat ini telah melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat di dalam pengelolaan retribusi pasar di Dinas Disperindagkop Kabupaten Seluma. Termasuk Sekretaris Disperindagkop Kabupaten Seluma yang juga telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi terhadap beberapa pihak, termasuk Sekretaris Disperindagkop.
"Iya sudah kita mintai klarifikasi, termasuk Sekretaris nya. Dari keterangan nya, sudah ada upaya pengembalian. Hanya saja masih tersisa," terang Kasat Reskrim.
Usai melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak. Dalam waktu dekat ini, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan koordinasi ke pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma terkait dengan adanya LHP dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu.
"Nanti kita akan koordinasi ke APIP terkait hal ini," singkatnya.