Diketahui, jika temuan BPK di Disperindagkop Kabupaten Seluma terkait retribusi pasar yang tidak disetorkan ke Pemerintah Daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 yang lalu yang sampai saat ini belum dikembalikan. Bahkan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan tenggat waktu Tuntutan Ganti Rugi atau disebut TGR selama 60 hari kerja, namun temuan tersebut sampai saat ini belum juga dikembalikan.
BACA JUGA:Anjing-Anjing Mahal! Black Russian Terrier, Si penjaga Rumah
Sebelumnya, BPK menemukan kejanggalan terkait hasil retribusi pasar sebesar Rp 250 Juta. Namun sudah ada yang dikembalikan dan menyisakan sekitar kurang lebih Rp 80 Juta. Temuan tersebut meliput tunggakan retribusi pasar dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Bedasarkan data sementara, jika ada oknum ASN di Disperindagkop yang diduga sengaja menyalahgunakan uang hasil retribusi dari 12 Pasar di Kabupaten Seluma. Atas hal itu, BPK menemukan kejanggalan laporan pertanggungjawaban dan membuat
Pendapat Asli Daerah (PAD) Seluma tidak mengalami peningkatan.(ctr)