Dijelaskan Ramadhan, Polri tidak akan memberikan ampun terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Dia mengatakan perbuatan Kombes Yulius juga dianggap sebagai perbuatan tercela dan menciderai institusi.
Kombes Yulius a dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
" YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Selain dipecat dia juga diproses pidana," tegas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kombes Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 15.36 WIB. Kombes Yulius saat itu bersama seorang wanita berinisial R.
BACA JUGA:Awal September, Samsul Azwajar Diagendakan Dilantik! Waka II DPRD Seluma
Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Kombes Yulius terbukti positif narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine.