Nyabu Bersama Wanita di Hotel, Kombes Yulius Dipecat

Selasa 22-08-2023,09:45 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

Dijelaskan Ramadhan, Polri tidak akan memberikan ampun terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dia  mengatakan perbuatan Kombes Yulius juga dianggap sebagai perbuatan tercela dan menciderai institusi.

 

Kombes Yulius a dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

" YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Selain dipecat dia juga diproses pidana," tegas Brigjen Ahmad Ramadhan.

 

 Kombes Yulius ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 15.36 WIB. Kombes Yulius saat itu  bersama seorang wanita berinisial R.

 

BACA JUGA:Awal September, Samsul Azwajar Diagendakan Dilantik! Waka II DPRD Seluma

 

Dalam penangkapan itu, penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 dan 0,6 gram.

 

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Kombes Yulius terbukti positif narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine.

 

 

Kategori :