JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si semakin tegas dengan anggotanya terkait penyalahgunaan narkotika. Setelah kasus mantan kapolda Sumatera Barat, Ijen Pol. Teddy Minahasa.
Terbaru, dalam sidnagnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama seorang wanitai di hotel.
BACA JUGA:Masyarakat Seluma Diajak Mencermati DCS
Kombes Yulius ini, diketahui merupakan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Diterangkan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, putusan tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Senin, 21 Agustus 2023.
"Iya sudah diputus. Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," jelasnya dalam keterangannya.
Sidang di Komisi Kode Etik ini u dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.