JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Korlantas Polri benar-benar sedang membuat trobosan baru dan mengubah image di bagian lantas. Pasalnya, selama ini imagenya, membuat SIM itu mahal dan ribet.
Korlantas saat ini, ingin menerapkan bahwa membuat surat izin mengemudi (SIM) sekarang mudah banget dan tidak mahal.
BACA JUGA: Pemda Bengkulu Selatan Tanam Modal di Bank Bengkulu Rp.21 M
Apa lagi untuk dapat SIM C, ujian praktek dengan metode zig-zag dan angka 8 sudah dihilangkan. Metode zigzag dan angka 8 sudah diganti letter S yang jauh lebih mudah dan rasional.
Pembuatan biaya SIM juga sudah mulai dibuka dan transparan. Polri i mempertegas aturan, pembayaran untuk bikin bikin SIM baru tidak boleh cash harus dilakukan non tunai alias dibayar ke bank.
Kakorlantas membuka, bahwa SIM C biaya pembuatannya sebesar Rp 100 ribu dan Rp 120 ribu untuk biaya bikin SIM A.
"Biaya itu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibawa ke bank," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Diterangkan Yusri lebih jauh, cara pembayaran untuk SIM baru 2023 secara non tunai lewat Bank BRI yang tersedia di seluruh Satpas.