PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Pengalihan status lahan dari kawasan Hutan Lindung (HL) dan kawasan Cagar Alam (CA), akhirnya mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Hal tersebut diketahui setelah adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023. Yakni dengan total keseluruhan seluas 216.1 Hektar.
BACA JUGA:Didatangi Pihak Kementerian Perhubungan, Pemda BS Minta Alat Uji Kendaran
Adapun dari jumlah total seluas 216.1 Hektar yang telah mendapatkan rekomendasi. Terdapat terletak di enam titik lokasi kawasan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma.
"Untuk total kawasan TWA seluas 162,6 H. Sedangkan Areal Penggunaan Lainnya (APL) ada seluas 11 Hektar. Untuk Hutan Produksi Terbatas (HPT) Seluas 42.5 H," sampai Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.
Dikatakan Erwin, berdasarkan Surat Keputusan (SK) penurunan status pada kawasan TWA terdiri dari. Untuk di kawasan Desa Tedunan dan desa Ketapang baru, Kecamatan Semidang Alas (SA) seluas 72,7 Hektar. Desa Penago 1, Kecamatan Ilir Talo seluas 22 Hektar. Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma selatan seluas 13.9 hektar. Sedangkan untuk di kawasan Desa Kungkai Baru, Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan seluas 54 hektar.
Dengan adanya penurunan status tersebut. Nantinya warga sudah bisa untuk memanfaatkan kawasan terbuka tersebut untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan. Termasuk sudah boleh dimanfaatkan untuk wisata lokal dan mengelar kegiatan.
"Jadi kegiatan masyarakat sudah bisa di kawasan TWA, mulai dari berjualan pada setiap iven. Terpenting di dalam manfaat peralihan status bisa di rasakan warga di seputaran lokasi," ujarnya.
Erwin menambahkan, untuk di kawasan Desa Pasar Seluma juga terdapat Areal Penggunaan Lainnya (APL) yakni seluas 11 hektar. Hanya saja, APL ini yang hendak menggunakannya juga harus mendapatkan izin peruntukan adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan.