Uraian perbuatan di Dakwaan Kesatu dan Kedua dalam surat dakwaan perkara a quo adalah sama dengan Dakwaan Ketiga. Uraian perbuatan dalam Dakwaan Ketiga menyalin ulang (copy paste) dari uraian Dakwaan Kesatu dan dakwaan kedua, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan ketiga tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain. Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur. Bahkan Kejaksaan Agung sendiri melalui surat No. B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008 juga telah mengingatkan agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan Primair. Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. maka jelaslah dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum.
Berdasarkan kamus besar bahasa indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarminta yang dimaksud dengan kata cermat, jelas, lengkap, yaitu :
* Cermat adalah seksama, teliti dengan penuh perhatian ;
* Jelas adalah terang, nyata dan tegas ;
* Lengkap adalah genap ( tidak ada kurangnya )
Dengan demikian yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat kiranya memutuskan perkara ini dengan memberikan Putusan Sela membatalkan dakwaan penuntut umum, disebabkan dakwaan disusun secara tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat, sebagaimana yang disyaratkan oleh pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang berbunyi : “Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, batal demi hukum”.
BACA JUGA:Musda ke-V, Pilih Ketua PDM Seluma
Atas hal semua diatas, Muspani meminta Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom Bin Yahyo, sebagaimana Terdakwa telah dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga mengakibatkan dakwaan tersebut menjadi kabur (ObscuurLibels), dapat kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi secara keseluruhan ;
2. Menetapkan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum, atau, setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklard );
3. Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut;
4. Menyatakan Terdakwa Cucuk Wibowo, S.Ikom Bin M. Yahyo dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;