Dalam proses penyidikan fakta hukum yang didapatkan tim inteligen bertolak belakang dengan fakta hukum yang dibuktikan dalam proses penyidikan hingga dakwaan ini diuraiankan. Fakta hukum tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa siapa sesungguhnya subjek hukum yang di tangkap oleh jaksa pada kejadian tanggal 10 April 2023, menurut tim intelijen yang diamankan dan di tangkap adalah sdaudara fina dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) namun faktanya saudara Nadina Aprianti tidak ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi barang bukti sejumlah uang Rp.27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah) dijadikan bukti untuk menjerat terdakwa
2. Bahwa terdakwa pada kejadian tanggal 10 April 2023 ditangkap dan diamankan ke kantor kejaksaan Seluma dan dinyatakan sebagai tersangka dan di tahan atas Operasi Tangkap Tangan dengan barang bukti yang diperoleh dari saudara Nadina Aprianti.
3. Bahwa penangkapan, penahanan dan penetpan tersangka terhadap terdakwa tidak memiliki dasar hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHAP
Penggeledahan di BKPSDM Seluma--
Berdasarkan uraian poin 1 sampai point 3 ,…….
Publik telah menilai bahwa terdakwa di dakwa dalam perkara ini berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dalam pernyataan Jaksa Penuntut Umum di dalam pemberitaan tersebut menyebutkan Jaksa Penuntut Umum Telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bukan hanya terhadap diri terdakwa tetapi Saudara Nadina Aprianti.
Dalam kontruksi dakwaan yang telah di bacakan jaksa tidak membahas tentang bagaimana prosedur penangkapan, penetapan sebagai tersangka dan penahanan tersangka hingga saat ini dari sisi kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA: Datangi Bareskrim, Nindy Ayunda Ungkap Persembunyian Dito Mahendra
Bahwa ada pertentangan hukum tentang peristiwa perkara ini antara proses penangkapan dan penahanan terdakwa dengan uraian dakwaan yang telah disampaikan yang secara hukum telah merugikan hak asasi terdakwa karena ditangkap dan di tahan tanpa dasar hukum yang jelas .
kerugian yang dialami terdakwa sebagai berikut:
1. Bahwa terdakwa sudah dinyatakan sejak tanggal 10 April 2023 di tangkap dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Seluma, dalam hal ini terdakwa dan keluarganya sudah dirugikan dan dipermalukan di hadapan publik akibat pemberitaan dan pernyataan jaksa tersebut;