Bengkulu, Radar Seluma.Disway.Id - Kuasa Hukum Cucuk Wibowo, S.Ikom Bin Yahyo,, Muspani, SH dan rekan, meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menerima eksepsi pihaknya. Serta menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas alias kabur.
Sehingga haruslah ditolak dan klienya dibebaskan dari jerat hukum.
Kuasa hukum terdakwa, menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terhadap kliennya kabur dan tidak cermat.
BACA JUGA:Dipicu Masalah Keluarga, IRT Seluma Nekat Minum Racun
Dikatakannya, bahwa surat dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan Batal Demi Hukum karena melanggar syarat materil yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP yang berbunyi:
1. Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
2. Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.